TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tetap bungkam saat ditanya siapa penyandang dana dalam kasus suap Traveller Cheque kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI tahun 2004.
“Di dalam persidangan nanti lebih baik saudara dengarkan semua. Saya tidak akan bicara substansi seperti itu di sini. Yang jelas saya tahu apa yang saya tahu dan sudah saya sampaikan,” ungkap Miranda saat ditemui di kediaman Jalan Sriwijaya Raya nomor 14, jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Miranda menganggap terpilih dirinya menjadi Deputi Gubernur Senior BI sudah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya tahu bahwa saya menjalankan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.
"Berdasarkan hasil ekspose, dan pedalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka, inisial saja, jadi kami tingkatkan statusnya MSG dalam kasus cek pelawat," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1/2012).
"Berdasarkan hasil ekspose, dan pedalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka, inisial saja, jadi kami tingkatkan statusnya MSG dalam kasus cek pelawat," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1/2012).