TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penusukan terhadap siswa SMU Panghudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17) di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November tahun lalu, akan segera disidangkan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan, kepada Tribun, (27/01/2012), mengatakan sejak awal pekan ini berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan. "Sudah kita serahkan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, membenarkan hal tersebut, bahwa berkas sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dari penyidik.
Lebih lanjut ia menambahkan, berkas-berkas tersebut masih dalam penelitian Jaksa, sebelum kasusnya siap digelar. "Sekarang masih dalam penelitian," tandasnya.
Dalam kasus pembunuhan Raafi, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman
maksimal 7 tahun penjara.
Baca tanpa iklan