TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul, nenek Rasminah (55) yang dituduh mencuri piring oleh majikannya, memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 130 hari penjara yang diputus MA.
Hotma menuturkan pengajuan PK pasti dilakukan karena hakim agung MA dinilai tidak memeriksa berkas perkara Rasminah di PN Tangerang dengan benar. Dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum, disebutkan ada barang bukti emas sekian gram yang juga dicuri, dimana barang bukti itu sebenarnya tidak ada.
"Sekarang ini mereka bilang, kalau tidak puas silahkan PK. Kacau proses hukum kita kalau seperti ini. Makanya kami sedang pikirkan, dua hakim agung yang memvonis bersalah Rasminah seharusnya diberi sanksi," ujar Hotma, Rabu (1/2/2012) di LBH Mawar Saron.
Seperti diketahui, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Dalam putusan kasasi tersebut, terdapat beda pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan dua anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama, yang menyatakan Rasminah bersalah.
"Langkah hukum kami selanjutnya tentu PK. Kami akan bongkar satu persatu kebrengsekan putusan ini," tegasnya.
Nenek Rasminah Pastikan Ajukan PK
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan