News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Bunuh Diri Cirebon

Perakit Bom Bunuh Diri Cirebon Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa terduga teroris, Musolah di Pengadilan Negeri Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Musola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa.

Musola adalah terdakwa kasus terorisme kelompok Cirebon yang melakukan aksinya di Masjid Polres Cirebon Az-Zikra pada 15 Maret 2011 lalu. Musola dinyatakan terbukti merakit bom bunuh diri yang dilakukan Muh Syarif di Masjid Az Zikra.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Riyadi Sunindo, ZA Hasibuan, dan I Gede Mayuan, Selasa (1/2/2012).

"Menyatakan dengan sah dan meyakinkan atas nama Musola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa melakukan tindak pidana terorisme dengan hukuman selama 8 tahun," tegas majelis hakim, ZA Hasibuan.

Musola yang memakai peci hitam dan baju oranye langsung meneriakkan takbir dalam ruang sidang Prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro, SH di PN Tangerang, "Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriaknya.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 dan 9 UU Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Peristiwa peledakan di Masjid Polres Cirebon tersebut mengakibatkan lebih dari 30 orang luka-luka, termasuk Kapolres Cirebon AKBP Herukaca akibat pecahan baut, mur, dan paku yang menerjang para polisi yang tengah melakukan ibadah.

Sementara dari ke 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis di hari yang sama, yaitu Jakim alias Zaim alias Saiful Muboraq divonis 5 tahun, dan Zulkifli alias Abu Irhab divonis 7 tahun.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini