News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Pihak Afriyani: Gugatan Perdata Keluarga Korban Tunggu Vonis

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARI JODOH - Akun Afreeyani yang diduga kuat dimiliki Afriyani Susanti, di situs kencan dan perjodohan IndonesianCupid.com.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para keluarga korban kecelakaan Xenia maut yang dikemudikan Afriyani Susanti berencana mengajukan gugatan perdata. Gugatan yang akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencapai angka miliaran.

Menurut pihak Afriyani, gugatan tersebut masih terlalu dini karena belum ada putusan pengadilan dalam kasus pidana. "Jadi tidak ada acuan untuk kerugian yang diderita. Seharusnya menunggu putusan baru ada kerugian. Perdata dan pidana itu berbeda," kata pengacara Afriyani, Efrizal di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Namun, Efrizal mengatakan keluarga Afriyani berencana untuk memberikan santunan secukupnya bagi keluarga korban.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy  mengatakan gugatan perdata yang akan dia ajukan karena berbagai alasan, diantaranya bagaimana kehidupan anggota keluarga korban ke depannya dan bagaimana nasib anak-anak korban.

"Contohnya saja, Firmansyah istrinya lagi mengandung tujuh bulan ke depannya siapa yang mau tanggung kelahirannya, siapa yang akan biayai sekolahnya ? Sedangkan kepala keluarga yang seharusnya memberi nafkah sudah tidak ada karena jadi korban," tegasnya.

Roni menembahkan gugatan perdata akan diajukan secepatnya dengan angka yang dinilai logis sehingga diterima majelis hakim .

Selanjutnya berkas gugatan perdata empat korban yakni M Firmansyah, Bukhari alias Ari, Hudzaifah dan Muhammad Akbar sedang disiapkan untuk segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakut.

Seperti diketahui saat ini Afriyani Susanti (29) yang dijerat dengan Undang-undang Lalulintas, Narkotika dan pasal pembunuhan 338 KUHP. Dalam waktu dekat kuasa hukum keluarga korban akan melayangkan gugatan secara perdata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini