News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Malaysia Pasok Narkoba Lewat Aceh

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sindikat narkoba internasional kelompok Malaysia memasok barang haramnya ke Indonesia melalui Selat Malaka ke pelabuhan tradisional di Aceh.

"Mereka memasukan narkoba menggunakan perahu kecil ke Aceh," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012).

Setelah itu, mereka memasukan narkoba ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan kendaraan umum.

"Mereka membawa narkoba tersebut dengan menggunakan bus dari Aceh kemudian Padang, Pekanbaru, Lampung, baru masuk Jakarta," ucap Saud.

Menurut Saud, jaringan tersebut memasarkan barangnya ke kota-kota besar di Indonesia. "Kelompok ini sudah punya jaringannya di Indonesia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 26 Januari 2012, polisi menangkap tersangka dengan inisial D di depan Hotel Plaza, Mangga Dua, Jakarta, pukul 23.30 WIB, ketika sedang mengendarai sebuah mobil.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 10 kilogram sabu, 20 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu butir heavy five. Kemudian pada malam tersebut polisi langsung bergerak lagi ke Ancol, Jakarta Utara. Polisi akhirnya bisa mengamankan H, yang juga membawa 20 kilogram sabu, 20 ribu pil heavy five.

"Saat itu, ia ditangkap ketika dalam perjalanan dari Ancol ke Tanjung Priok," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012).

Kemudian dari pengembangan H, ditangkap kembali enam orang yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri), AF, AN, AL, MD, MES, dan SA. Dari keenam tersangka tersebut polisi mengamankan 25 kilogram sabu, 10 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu pil heavy five.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka kita didapat info, kalau sabu berasal dari Iran, ekstasinya berasal dari Belanda, dan pil heavy five dari Cina," ungkapnya.

Ternyata dari hasil penelusuran, barang-barang tersebut dipasok dari seseorang warga negara Malaysia. "Ini merupakan sindikat internasional yang dikendalikan dari Malaysia yang sudah diketahui inisialnya," ungkapnya.

Dari sindikat tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu pil heavy five.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini