TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet, kini terancam akan didepak dari kursi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Departemen Polhukam DPP Partai Demokrat Rachlan Nasidik saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
"Angie sebagai tersangka, maka dalam mekanisme kode etik kami akan diberhentikan dari jabatannya Wakil Sekjen. Definatly, akan diberhentikan," kata Raclan.
Jelasnya dalam kode etik partai, pihaknya harus memisahkan diri dari kader Demokrat yang mengalami moment hukum, terutama sangkaan korupsi.
"Ini berlaku bagi siapa saja,termasuk ketua umum partai jika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ditegaskannya, tidak ada dasar bagi Demokrat untuk mempertahankan Angie. Selain itu, demokrat hanya memberikan pendampingan hukum kepada fungsionaris partai.
"Saya berpendapat tidak perlu diberi bantuan hukum, begitu dia (Angie) dihentikan," ucapnya.