TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menanggapi santai dengan belum ditetapkannya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster, sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet sebagaimana yang menimpanya dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nazar, penetapan tersangka tergantung KPK. Sebab, semua bukti keterlibatan Koster sudah Nazar serahkan ke KPK.
"Saya sudah serahkan datanya ke KPK. Sudah semuanya," kata Nazar seusai menjalani proses persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Sebagaimana permintaan KPK, Imigrasi mencekal anggota Banggar DPR, Angelina dan Koster, untuk bepergian ke luar negeri. Dan hanya Angelina yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nazar mengatakan bahwa bekas koleganya di partai, Angelina Sondakh, telah mengakui di hadapan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) internal Demokrat, bahwa Koster ikut andil dalam aliran suap proyek Wisma Atlet tersebut.
"Di situ diungkapin semua. Uangnya datang Rp 9 M (miliar) itu dari dia (Angie) sama Wayan Koster diserahkan ke Mirwan Amir. (Angie) menjelaskan ke Anas Rp 2 M (miliar), dia (Angie) cuma nikmati Rp 1,5 M, ada Rp 1,5 M ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," beber Nazar.