News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Blokade Tol, Langgar HAM atau Tidak?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh dengan mengendarai sepeda motor memasuki ruas jalan Tol Jakarta Cikampek, di Kawasan INdustri Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2012). Mereka melakukan aksi menentang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi ribuan buruh Jumat pekan lalu dengan memblokade jalan tol, dirasakan banyak pihak sangat menganggu. Namun apakah tindakan mengapresiasikan suara tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin mengatakan demonstrasi dan menyuarakan suara adalah hak semua warga negara, khususnya buruh dalam kasus pekan lalu. Dan itu dilindungi Undang-undang.

Namun, dia melihat terjadinya aksi memblokade fasilitas umum, yakni jalan tol tidak bisa serta merta dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dilanjutkannya, sebelum melakukan aksi demonstrasi, pasti buruh telah melaporkan hal itu kepada kepolisian. Pun Ketika diberitahukan kepada polisi maka harus ada kerjasama mengenai bagaimana menjaga ketertiban umum itu bisa berjalan dan ekspresi kebebasan dan demonstrasi bisa berjalan.

"Itu yang harus dibicarakan dalam dialog," jelasnya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jiwasraya, Jalan R.P Soeroso, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).

"Ketika terjadi blokade jalan tol seperti itu berarti ada yang mis disitu. Ada yang salah dalam negosiasi itu antara pihak keamanan dengan pelaksana aksi," terangnya.

Dia melihat demonstrasi memblokade jalan tol, sebenarnya bisa dicegah jangan itu sempat terjadi.

Ditegaskannya, ketegasan dan dialog dari penegak hukum itu yang paling penting supaya aksi seperti itu tidak terjadi.

Namun, tegasnya, aksi anarki seperti merusak fasilitas umum, kantor-kantor atau gedung-gedung saat melangsungkan demonstrasi, apalagi sudah mengaraj kepada kekerasan, jelas melanggar HAM dan ketertiban umum. Dan sikap itu sendiri akan mencoreng citra organisasi itu.

Sebagaimana diketahui, ribuan buruh Cikarang melakukan aksi demonstrasi dengan memblokade jalan tol Jakarta-Cikampek. Aksi ini berdampak pada lumpuhnya nadi industri di Bekasi dan Cikarang. Pun berdampak pada lumpuhnya transportasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini