News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Tersangka

Angelina dan Koster Dicekal Hingga 6 Bulan Kedepan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Politisi asal PDI Perjuangan, I Wayan Koster (kiri) Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kanan) mulai Jumat, 3 Februari 2012, hari ini. (TRIBUNNEWS.COM)

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin Angelina Sondakh dan I Wayan Koster tidak dapat Kabur ke luar Negeri.

Demikian diungkapkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2012). "Setelah ada pencegahan ini, keduanya tidak dapat keluar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Herawan menjelaskan, pencekalan terhadap Mantan Puteri Indonesia tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Begitu juga terhadap Wayan Koster. Namun, jika ada permohonan perpanjangan, pihaknya siap untuk membantu hal tersebut.


"Untuk awal, pencekalan ditetapkan sejak pukul 14.50 WIB, Jumat 3 Februari 2012 hingga 6 bulan ke depan," kata Herawan.

Seperti diketahui sebelumnya, isteri mendiang Adjie Massaid itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games oleh KPK. Berdasarkan 2 alat bukti, Angie diduga telah menerima janji atau hadiah atas komitmen fee pemenangan proyek negara tersebut.

"Bersasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka, Karena AS diduga menerima janji atau hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012) lalu.

Sedangkan pencekalan terhadap Wayan Koster, tegas Abraham, "untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini