Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Herman Hery, menilai pencekalan I Wayan Koster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi memperlancar proses penyidikan.
"Menurut saya KPK mencekal Wayan Koster dalam konteks memperlancar proses penyelidikan, untuk membuat segala sesuatunya menjadi terang,” ujar Herman saat ditemui di kantor Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2012).
Herman juga yakin KPK akan bekerja profesional, dan KPK ingin membuka seluas-luasnya semua kemungkinan. "Saya pikir cekal itu bukan suatu yg dahsyat buat kami, anggap ini biasa-biasa saja," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK belum memiliki dua alat bukti untuk menjerat anggota Banggar I Wayan Koster. KPK akan menetapkan I Wayan Koster selaku tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti.
"Jika dia (Wayan) memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka kami jadikan tersangka juga," ujar Abraham Samad saat menggelar keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012) kemarin.
Abraham menegaskan, KPK tak akan tebang pilih untuk menangkap seseorang yang diduga tersangkut perkara korupsi. "Tidak ada orang yang kebal hukum, sekalipun ketua partai," ucap Abraham.
Walau belum menetapkan I Wayan Koster sebagai tersangka, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah Wayan ke luar negeri. I Wayan dibutuhkan untuk pengembangan kasus.