News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Fitnah, Kalau Miranda Berada di Balik Kasus Travel Cheque

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, keluar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dari tersangka Nunun Nurbaeti, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2012). Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Gultom membantah tegas telah membuat kebijakan untuk menguntungkan Bank Artha Graha
selama dirinya menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Hal tersebut perlu dikatakan, lantaran Miranda tidak pernah menjadi gubernur yang membawahi bidang perbankan.

Demikian disampaikan Pengacara Miranda, Dodi S Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (6/2/2012). "Jadi gini, Kalupun ada yang terkait perbankan, ibu (Miranda) itu kapasitasnya sebagai dewan gubernur," ujarnya.

Pun, terkait peran PT Firs Mujur Plantation Industry (FMPI) pada kasus ini, lanjut Dodi menjelaskan jika kliennya tidak mengetahui bagaimana peran mereka. Pasalnya, imbuhnya, Miranda sendiri menyatakan tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan direksi perusahaan tersebut.

"Jadi ada tudingan yang menyebutkan Miranda berada di balik kasus ini, itu fitnah," kata Dodi.

Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK.

Hingga orang yang terpilih dalam pemilihan DGS BI, Miranda Gultom, dan Nunun Nurbaeti yang diduga menjadi perantara ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual atau penyandang dana 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut.

Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang terjerat kasus ini, terungkap 480 lembar cek yang menjadi alat suap anggota DPR itu dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini