News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntutan Pepi Belum Selesai, Sidang Ditunda

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa terorisme, Pepi Fernando, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Pepi didakwa dalam kasus bom buku yang meledak di halaman Kantor Berita 68 H beberapa waktu lalu. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pepi Fernando terdakwa dugaan tindak terorisme terkait bom buku di beberapa tempat di Jakarta batal menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (6/2/2012).

Hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut dari Satgas Pengadilan Terorisme, Bambang Suharyadi saat ditemui di Pengadilan Jakarta Barat.

"Tuntutan untuk Pepi belum selesai, sehingga sidangnya baru bisa dilaksanakan Senin (13/2/2012)," kata Bambang.

Selain itu, menurut Bambang sidang tuntutan untuk Pepi masih menunggu sidang dari mantan kameramen global TV, Imam Firdaus yang kini menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Sidangnya ditunda, kan kami juga menunggu dahulu sidang Imam Firaus," ucapnya.

Pepi diduga merupakan aktor utama bom Serpong dan bom buku. Pepi Fernando dalam dakwaan terancam hukuman mati setelah diketahui menjadi otak dalam sejumlah aksi teror di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi.

Ia dijerat dengan  Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini