TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/2/2012) ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Kali ini, sidang menggagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Grup Permai sebagai saksi.
"Saiful Fahmi dan Saiful Basri itu orang-orangnya Anas di Permai Grup, kita lihat saja kesaksiannya nanti," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk kepada wartawan, Selasa (7/2/2012) kemarin.
Menurutnya, selain dua pegawai Permai Grup itu, jaksa akan mengagendakan pemeriksaan dua orang pegawai Bank Central Asia cabang Bidakara yang menangani pencairan sejumlah cek Nazaruddin. Mereka adalah Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.
Rufinus berharap, para saksi dapat mengungkapkan kepada siapa sebenarnya cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah itu diberikan. Selama ini pihak Nazaruddin berkilah kalau cek itu untuk perusahaan Permai Grup, bukan untuk Nazaruddin pribadi.
"Itu uangnya katanya dikasih ke Nazaruddin, tapi disidang kemarin dibilang Yulianis, terus katanya uangnya ditaruh di brankas kantor," ujarnya.
Adapun Permai Grup, menurut pihak Nazaruddin, merupakan perusahaan milik Anas Urbaningrum.
"Nah itu (Permai Grup) kantor siapa? Siapa sih pemilik perusahaan itu yang akan dibuktikan," kata Rufinus.
Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) mengungkapkan bahwa Anas juga pemilik Permai Grup. Rosa mengaku kerap melihat Anas di perusahaan itu saat Permai Grup masih berlokasi di Tebet, Jakarta, Selatan, sekitar 2008. Paling tidak, kata Rosa, Anas mengikuti rapat perusahaan yang diadakan dua sampai tiga kali seminggu.
Sementara mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengatakan bahwa nama Anas Urbaningrum tidak terdapat dalam akta pendirian perusahaan. Menurut akta, pemilik perusahaan itu, kata Yulianis, adalah Nazaruddin bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, serta dua orang saudara Nazaruddin yakni M. Nasir dan Mujahidin Nur Hasyim.
Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT DGI) dan Mindo Rosalina Manulang terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Cek tersebut diserahkan Idris ke Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan kemudian Yulianis memerintahkan staf lainnya untuk mencairkan cek itu. Lalu, uang hasil pencairan cek disimpan dalam brangkas khusus yang diatur Neneng Sri Wahyuni.