TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Syamsudin, adik Nasrudin Zulkarnaen heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas PK yang diajukan Antasari Azhar. Menurut, Andi putusan tersebut sangat cepat dikeluarkan oleh MA.
"Sepertinya terlalu cepat. Padahal biasanya putusan PK itu lama diprosesnya," kata Andi kepada Tribunnews.com, Senin (13/2/2012).
Andi mengatakan seharusnya hakim agung mempelajari berkas-berkas Antasari Azhar secara cermat sehingga menghasilkan putusan yang terbaik. "Kalau ini kenapa harus berbarengan dengan masa jabatan Harifin Tumpa yang selesain," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Antasari yakni Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, berkas permohonan PK Antasari mencapai ribuan halaman. Sementara, lima hakim yang menjadi majelis perkara Antasari hanya membutuhkan empat bulan untuk memutus perkara Antasari.
"Berkas PK tebal sekali, hingga ribuan halaman. Agustus hingga September tahun lalu berkas PK diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), lalu Oktober baru diserahkan ke MA dan diputus pada hari ini," ujar Maqdir kepada Tribunnews.com, Senin (13/2/2012).
"Belum tentu pekerjaan mereka ini saja, yang kita tidak tahu apa mereka cermat atau tidak mempertimbangkannya," lanjut Maqdir.
Hari Senin (13/2/2012), MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan itu jatuhkan oleh majelis yang terdiri dari Harifin A Tumpa, Komariah E Sapardjaja, Djoko Sarwoko, Hatta Ali, dan Imron Anwari.
Dengan penolakan PK ini, maka Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.