News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Dipertanyakan Bukti Pencucian Uang Saham PT Garuda Indonesia

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junimart Girsang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk perkara korupsi proyek Wisma Atlet, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK sehingga kembali menetapkan kliennya menjadi tersangka pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Tim penasihat hukum Nazar menuding KPK sengaja mengkondisikan bekas anak buah Nazaruddin di Permai Group, Yulianis, untuk "bernanyi" soal pembelian saham PT Garuda Indonesia tersebut.

"Ada nggak pembelian saham itu? Mana buktinya? Yulianis bilang ada, tapi ada nggak buktinya? Dia dikondisikan oleh KPK. Makanya diperiksa di Hotel Ritz Carlton. Baru kali ini KPK bisa memeriksa di hotel mewah," kata anggota tim penasihat hukum Nazar, Junimart Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/2/2012).

Meski begitu, Junimart mempersilakan KPK untuk menyidik kasus pidana pencucian uang tersebut.

Senin (13/2/2012), KPK mengumumkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR 2009-2014 dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Nazar yang saat ini tengah disidang atas perkara suap proyek Wisma Atlet, diduga melakukan pembelian saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar melalui perusahaannya, Permai Group, yang dananya berasal dari hasil kejahatan korupsi. Satu di antaranya, diduga berasal dari suap pengawalan proyek Wisma Atlet yang dimenangkan PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini