News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Segera Ambil Sikap Atas Pencabutan Kode Etik Hakim

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menghormati keputusan judicial review Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Sebagai lembaga negara, KY tentunya akan menghormati putusan tersebut," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Asep mengatakan sikap KY terkait putusan MA tersebut akan ditentukan saat rapat pleno yang digelar dalam waktu dekat. "Kita akan putuskan dalam rapat pleno," ujar Asep.

Diketahui dalam jawaban Komisi Yudisial yang disampaikan awal September 2011 atas permohonan tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang mengadili uji materi dengan obyek SKB (Surat Keputusan Bersama) kode etik dan pedoman perilaku ini karena MA termasuk pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan SKB tersebut, sehingga terdapat konflik kepentingan.

Kemudian, objek permohonan yaitu SKB kode etik dan pedoman perilaku hakim bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bisa diuji oleh MA karena bentuknya peraturan kebijakan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut 8 poin kode etik hakim penting, salah satunya melarang hakim mengabaikan fakta pengadilan. Putusan MA ini buntut Komisi Yudisial (KY) menskorsing 6 bulan majelis hakim kasus Antasari Azhar karena mengabaikan fakta pengadilan. Lantas apa alasan MA menghapus 8 kode etik tersebut.

"Kode etik tersebut melanggar Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) UU 48/2009 tentang MA," kata ketua majelis hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dilansir oleh website MA, Senin (13/2/2012).

Pasal yang dimaksud yaitu dalam melakukan pengawasan, KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik ini ditetapkan oleh KY dan MA.
Menurut MA, kewenangan KY berdasarkan UU hanya mengawasi eksternal yaitu perilaku hakim semata. Kewenangan KY mengawasi hakim tidak boleh mengurangi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

"Pengawasan oleh KY yang bisa menilai hakim mengabaikan fakta pengadilan membahayakan kemandirian hakim yang merupakan pilar utama sistem peradilan," bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim yang beranggotakan Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini