News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Petugas Kemenkumham Dikirim ke Guantanamo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membiarkan Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Intrograsi di sejumlah Lembaga Pemasarakatan (Lapas).

Pembiaran itu dilakukan Kemenkumham karena ada timbal balik kedua pihak, yakni mendapatkan dana segar Rp 1 triliun per tahun dan pemerintah Amerika Serikat dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah lapas, terutama napi terorisme.

Dalam melakukan intrograsi terhadap napi di lapas, orang-orang Amerika itu akan didampingi petugas Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Pihak Amerika berdalih program ini dengan sebutan program "deradikalisasi". Sebagai realisasi program ini, sebanyak 14 pejabat Kemenkumham telah diberangkatkan ke Amerika.

"Untuk program ini, 14 pejabat Depkumham sudah diberangkatkan ke Amerika Serikat. Mereka juga akan mengunjungi penjara Guantanamo," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2012).

Neta menjelaskan, IPW mengecam proyek ini karena program Amerika itu telah melanggar kedaulatan NKRI. Tindakan itu dapat dianggap sebagai menjual negara dan melanggar hak asasi narapidana.

IPW mengingatkan, napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun, karena proses hukumnya telah selesai. Jika napi terlibat dalam tindak pidana, maka hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), apalagi aparat Amerika Serikat.

"IPW sendiri mempertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah Amerika Serikat mengacak-acak lapas di Indonesia," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini