News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FPI Ditolak

Bubarkan FPI Terserah Pemerintah

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ormas Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Yansen A Binti, saat melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pembentukan Barisan Pertahanan Adat Dayak di Bundaran besar Palangkaraya melakukan orasi penolakan rencana Pembentukan Front Pembela Islam (FPI) di Kalteng bersama ratusan anggotanya. Sabtu (11/2/2012) (TRIBUNKALTENG.COM/Faturahman)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII --membidangi masalah agama dan sosial-- Abdul Kadir Karding meminta kepada FPI untuk menahan diri, dan mengedepankan dialog dalam neyelesaikan masalah. Karding khawatir, bila tak saling menahan diri, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Semuanya harus menahan diri agar tidak terjadi konflik sosial. Karena ujung-ujungnya akan  merugikan masyarakat. Dan dalam membentuk ormas itu, harus melihat kondisi sosial masyarakatnya. Kami meminta kepada teman-teman FPI untuk menahan diri, dan saling komunikasi lah," kata Karding di DPR, Selasa (14/02/2012). 

Karding mengingatkan, sesuai UU yang berlaku, sangat memungkingkan untuk membubarkan ormas yang dianggap bermasalah, atau merugikan ketertiban umum. Hal ini, bisa dijadikan parameter.

"FPI sebagai ormas baik. Tapi gerakannya kadang tidak proposional, yang seharusnya ditangani Polisi malah menangani. Urusan penegakkan hukum, urusan polisi," ujarnya.

Ormas apapun yang dibentuk, katanya lagi  harus selaras dari masyarakat, dan membangun  komunikasi dengan baik kepada masyarakat setempat. Sementara terkait perlu tidaknya ormas FPI dibubarkan, Karding menegaskan, hal itu sudah menjawi kewenangan pemerintah.

"Terserah pemerintah (bubarkan FPI atau tidak)  DPR hanya mendindaklanjurti. Pemerintah yang melakukan pembinaan, ijinnya juga ada di pemerintah," kata Karding lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini