News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Gugatan Supendi pada Petinggi PKS Dibacakan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota majelis syuro PKS Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mendatangi kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan korupsi di Jawa Barat, Senin (5/12/2011). Yusuf melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Jawa Barat. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan yang diketuai  Subyantoro sempat menunda pembacaan putusan pada pekan lalu, hari ini, Selasa (14/02/2012). putusan gugatan perdata Yusuf Supendi terhadap sepuluh petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan dibacakan.

Salah seorang pendiri partai tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak menampik penundaan putusan tersebut memunculkan banyak spekulasi di luar sidang, termasuk dugaan adanya intervensi atas putusan tersebut.

Namun demikian ia mengaku optimistis hakim akan independen, obyektif, melakukan tugas sesuai hati nurani, dan memberikan putusan seadil-adilnya.

"Penundaan tersebut diharapkan benar-benar hanya sebatas teknis," katanya.

“Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, saksi fakta, dan saksi ahli Penggugat dan Kuasa Hukum (Saya) cukup yakin akan kemenangan gugatan,” tambahnya.

Gugatan perdata kepada 10 pejabat, yaitu yaitu, Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.

Gugatan terhadap PKS senilai Rp 42,7 miliar, karena merasa dirugikan atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Yusuf sebagai Dewan Pimpinan Pusat PKS, yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

Seperti yang diberitakan Tribun, nilai gugatan itu merupakan kerugian yang dialami Yusuf setelah dipecat dari PKS. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini