News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Secara Psikologis Nazaruddin Makin Tertekan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda kesaksian mantan bawahannya, Yulianis, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012). Dalam sidang tersebut Yulianis diminta untuk memperlihatkan wajahnya tanpa memakai cadar kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Muhammad Nazaruddin santai tanggapi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat kliennya dengan UU Pencucian Uang dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,8 Milliar.

"Silahkan saja, biarkan KPK berbuat sesuka hatinya, kan semua nanti akan terungkap," kata pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang ketika dijumpai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Diungkapkan Junimart, Nazar tak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Nazaruddin, imbuhnya, sudah siap disangkakan pada kasus yang dikembangkan dari proyek wisma atlet. "Pak Nazar sudah siap segala risiko. Mau Hambalang mau Garuda, siap," ungkapnya.

Kendati demikian, Junimart sedikit kecewa dengan langkah KPK yang dinilainya bekerja dengan tergesa-gesa. Maunya, sambung Junimat, KPK dapat menyelesaikan satu perkara dulu hingga tuntas. "Secara psikologis pak Nazar akan semakin tertekan. Jadi jika mau mencari kebenaran materil selesaikan dulu satu per satu," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya mencatat sejaraj baru dengan menetapkan M. Nazaruddin menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) ini dijerat KPK menggunakan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda Indonesian sejak pekan lalu.

Sementara Kasus ini bermula dari keterangan saksi dalam persidangan Nazaruddin, yang mengungkapkan Group Permai telah membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai skandal proyek-proyek pemerintah.

Hal tersebut terungkap saat Yulianis memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012) lalu. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," bebernya.

Yulianis menjelaskan pada 2010 Grup Permai memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Grup Permai.

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini