News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Usai Kantor Digeledah, Wa Ode akan Diperiksa Lagi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati (berkerudung merah), menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012). Wa Ode diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pada pembahasan anggaran program pembangunan infrastruktur daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati (WON), Selasa (14/2/2012).

"WON hari ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugrahadi kantornya, Selasa (14/2/2012).

Sebelumnya, Jumat pekan lalu, penyidik KPK menggeledah ruang Politisi PAN tersebut. Selain menggeledah, puluhan penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti seperti enam kardus berisi dokumen, dua handphone, kaset rekaman, alat rekam, satu unit LCD, satu tas laptop,  satu CPU serta satu unit komputer Dell Studio 22 inci dan piringan CD.

KPK saat ini dikatakan tengah mempelajari temuan-temuan hasil penggeledahan itu. Penyidik KPK, akan memilah hasil sitaan itu untuk dijadikan sebagai barang bukti dan menjerat siapapun yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar DPR, diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Propinsi Aceh. Di antaranya di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Atas perbuatannya, Wa Ode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi terungkap Wa Ode diduga menerima dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5 hingga 6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi melalui Staf Pribadinya, Sefa Tolanda, Wa Ode telah mengembalikan dana yang diterima tersebut. Kendati demikian, terungkap dari seorang pengusaha Haris Surahman, baik Wa Ode maupun Sefa telah berbohong jika sudah dikembalikan komitmen fee itu.

Sementara itu, KPK dalam kasus yang sama, juga telah menetapkan Fahd A. Rafiq sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan upaya penyuapan kepada Politisi Partai Amanat Nasional tersebut untuk mendapatkan proyek negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini