Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Kepala R terancam sanksi pemecatan dari institusi kepolisian. R diduga sebagai seorang pelaku perampokan di SPBU, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi saat dihubungi menjelaskan karena keterlibatannya itu Bripka R selain dililit sanksi kode etik juga diancam sanksi pidana.
"Sidang kode etik dilakukan setelah ada vonis pada pidana umumnya. Bripka R dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang perampasan, ancamannya itu 15 tahun," jelas Didik.
Menurut Didik, Bripka R harus siap-siap dipecat. Proses hukum yang akan dihadapi Bripka R akan berlangsung lama. Proses penahanan oleh kepolisian, jaksa, hingga persidangan, diperkirakan memakan waktu lebih dari 60 hari. Dipastikan R akan absen dari kewajiban sebagai anggota Polri.
Sesuai Peraturan Pemerintah tentang kode etik profesi, aparat negara bisa diberhentikan secara hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) jika absen bekerja selama 30 hari berturut-turut.
"Ya, bisa diketahui melalui aturan tadi, yang bersangkutan otomatis bisa dipecat," singkat Didik.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di SPBU Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, Senin (13/2/2012) pukul 03.30 WIB dini hari. Sahut Saburian (27) pengawas SPBU, dipukul dan ditembak kawanan perampok.
Pelaku berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp 217 juta. Selang beberapa jam masih dihari yang sama, dua pelaku, J dan R, berhasil dibekuk.
J yang adalah seorang pekerja bengkel ditangkap di rumahnya di Kampung Makassar, Jakarta Timur. Sementara Bripka R ditangkap saat dirinya datang ke Polsek Metro Kramat Jati. Bripka R merupakan seorang petugas patroli di Polsek itu. Motif perampokan ini diduga karena J membutuhkan biaya berobat bagi anggota keluarganya, sementara Bripka R membantu J.
Baca tanpa iklan