News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Didesak Periksa 5 Hakim Soal Putusan SKB

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun bersama rekannya menghadiri pembacaan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), tentang pengungkapan data nama-nama pemilik rekening gendut Polri, dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (8/2/2011). ICW akhirnya mengalahkan institusi Polri dalam sidang Ajudikasi Rekening Gendut Polri tersebut, KIP mewajibkan Polri mengumumkan nama-nama pemilik dan besaran 17 rekening gendut Pejabat Tinggi (Pati) Polri untuk dibuka ke publik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan tak habis pikir dengan sikap hakim yang menghapus delapan poin Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan KY. Mereka pun mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa lima hakim yang mengadili uji materiil SKB tersebut.

"Kami meminta KY sesuai kewenangannya untuk memeriksa lima hakim yang mengadili uji materil SKB karena menurut kami melanggar kode etik," ujar  aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, jkarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Tidak hanya itu, Tama mendesak KY untuk memberikan rekomendasi terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan menilai adanya nuansa konflik kepentingan dengan dihapuskannya delapan poin SKB MA dan KY, yang dilakukan oleh Hakim Agung tanggal 9 Februari 2012 kemarin.

"Dengan demikian nuansa konflik kepentingan dalam uji materiil SKB tersebut menjadi nyata adanya," ujar Aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini