TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibanding Angelina Sondakh, Wayan Koster hanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.
Koster mengatakan karena namanya dikaitkan dengan kasus ini, partainya (PDI-P) tetap memberikan dukungan.
"Soal ini saya sudah laporan ke Pak Sekjen dan Ketua Fraksi, sudah dua kali. Keduanya minta saya agar tetap mengikuti proses ini dengan baik," terang Koster kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).
Menurut politisi asal Bali itu, untuk memberikan kesaksian di depan terdakwa Nazaruddin, tidak mendapat briefing dari partainya. Ia mengaku baru akan menghadap partai jika memang membutuhkan masukan.
Dalam kesaksiannya, Koster bantah menerima paket kardus gudang garam berisi Rp 3 miliar dari sopir PT Permai Group, Luthfie Ardiansyah. Koster mengaku soal Luthfie dari kesaksian di persidangan. Setelah itu, Koster langsung mengonfirmasi kepada stafnya Budi Supriyatna.
"Staf saya bilang bahwa tidak pernah menerima tamu bernama Luthfie dan menerima sesuatu," kata Koster lagi. Koster tercatat sebagai Badan Anggaran DPR. (*)