TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Mirwan Amir, sebagai saksi untuk rekannya yang menjadi tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet.
"Kalau diperlukan, kami lakukan (periksa)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Mirwan bisa dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh karena namanya muncul dalam rangkaian pengakuan saksi tentang aliran dana fee proyek Wisma Atlet melalui Angelina Sondakh.
Sementara itu, KPK belum merencanakan menghadirkan Mirwan untuk persidangan perkara yang sama dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sebab, Mirwan tidak masuk dalam rangkaian cerita aliran uang untuk Nazaruddi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Jadi keterangan seseorang itu diperlukan berkaitan dengan rangkaian cerita terkait kasus yang sedang kita sidik, untuk tersangka siapa. perhatikan pernyataan soal Mirwan terkait apa, coba dicek," kata Johan.