News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Cari Keuntungan dari Kesaksian Ketua Komisi X

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa Muhammad Nazaruddin akan membuktikan dirinya tidak ikut mengatur anggaran proyek Wisma Atlet di DPR melalui keterangan saksi Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, pada sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat (17/2/2012), pukul 13.00 WIB.

Tiga saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan sangkaan korupsi Nazaruddin. Ketiganya, yakni Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, pengusaha Paul Nelwan dan staf Kemenpora bernama Lisa.

Dari ketiga saksi itu, Nazaruddin dan tim penasihat hukumnya akan mencecar pertanyaan dan mengharapkan adanya penegasan dari mulut Mahyudin bahwa Nazaruddin saat menjadi anggota DPR tak ikut mengatur soal anggaran proyek Wisma Atlet.

"Melalui keterangan Mahyudin akan dibuktikan bahwa Pak Nazaruddin tidak terlibat dalam pembahasan anggaran Wisma Atlet. Uang itu bukan tugasnya," kata anggota tim penasihat hukum Nazaruddin, Ria Irsyadi.

Bahkan, kubu Nazaruddin akan mendapatkan keterangan meringankan dari kesaksian Mahyudin jika sepaham dengan kesaksian anggota Komisi X dan Badan Anggaran (Banggar) DPR bahwa pertemuan di ruang kerja Menpora Andi Mallarangeng adalah silaturahmi biasa, bukan awal mula rencana proyek Wisma Atlet bergulir.

Menurut Ria, meski kesaksian bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang (Rosa), menyatakan menerima pengembalian uang Rp 10 miliar atas gagalnya mendapatkan proyek Hambalang sebagaimana perintah Nazaruddin, tetap saja keterangan Lisa tak ada kaitannya dengan kliennya. Sebab, Nazaruddin tak mengenal dan tidak pernah berhubungan langsung dengan Lisa. Begitu pun dengan saksi Paul Nelwan.

Ria menegaskan bahwa Permai Group adalah milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bukan milik Nazaruddin.

Sebagaimana diberitakan, Nazaruddin selaku anggota DPR periode 2009-2014, didakwa menerima pelicin atau fee sebesar Rp 4,6 miliar melalui Permai Group atas upayanya mengawal pemenangan proyek Wisma Atlet ke tangan PT Duta Graha Indah (DGI).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini