Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap proyek Wisma Atlet, Angelina Sondakh terancam dipenjara tujuh tahun. Anggota DPR RI bakal dibuai bila benar memberikan kesaksian palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Ancaman penjara untuk Angelina Sondakh ini menyusul adanya laporan tim Kuasa Hukum dari Nazaruddin ke SPK Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/603/II/2012/PMJ/Dirteskrimum.
"Kami melaporkan Angie terkait perkara memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada 15 Februari 2012 di Pengadilan Tipikor," kata Abdul Fakhridz usai membuat laporan di SPK Polda Metro Selasa (21/2/2012).
Dalam laporan polisi itu tercantum nama beberapa saksi yaitu Mindo Rosalina Manulang, Yulianis dan Oktarinafuri.
Angie dikenakan pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Fakhridz menjelaskan di persidangan Anggie mengaku tidak memiliki BB. Ia pun tidak mengakui adanya transkrip BBM dirinya dengan Rosalinda. Padahal terbukti Angie telah memiliki BB sejak tahun 2009. "Sejak 2009 dia pegang BB tipe Bold 9000. Dan kami punya foto-fotonya," imbuhnya.