News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung RI Belum Bisa Komentari Djoko Tjandra

Editor: Taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko S Tjandra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, mengaku belum bisa berkomentar atas penolakan peninjauan kembali (PK) Djoko Sugiarto Tjandra terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kepada wartawan, Rabu (22/02/2012), Noor menuturkan pihak Kejaksaan Agung belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) atas penolakan PK dengan Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.

"Bagaimana bisa mengomentari kalau putusannya sendiri belum diterima dilihat dan dibaca," katanya.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim mengenai penolakan PK atas PK yakni, tidak ditemukannya bukti baru (novum) dan tidak terbuktinya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dalam upaya hukum kasasi di MA.

Atas ditolaknya PK tersebut, maka hukuman Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali tetap mengacu kepada PK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Antasari Azhar, Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 12 Juni 2009 selama dua tahun penjara dan dikenai biaya perkara Rp 2.500.

Noor Rahmad menambahkan bahwa pihaknya menghargai apapun putusan Mahkamah Agung atas kasus mantan Direktur PT Era Giat Prima itu.

"Pada prinsipnya kami menghargai apapun isi putusan MA dalam tahap PK tersebut," katanya.

Sementara itu, OC Kaligis, yang sempat menjadi pengacara Djoko Tjandra, tidak membalas saat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini