News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Hakim Kabulkan Permohonan Konfrontir Angelina - Rosa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh yang akrab dipanggil Angie, hadir sebagai saksi dalam persidangan M Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Rabu (15/2/2012) (tribunnews.com/fx ismanto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin berlangsung alot. Sidang diwarnai adu pendapat antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasehat Hukum Nazaruddin terkait saksi meringankan.

Adu pendapat soal saksi meringankan ini bermula dari permohonan Penasehat Hukum Nazaruddin. Penasihat Hukum Nazaruddin meminta Majelis Hakim mengabulkan tujuh saksi meringankan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Penasehat hukum Nazaruddin mengajukan saksi antara lain Ketua Umum Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI Benny Kabur Harman, Angelina Sondakh, dan Mindo Rosalina Manulang. Untuk Angelina dan Rosa, kubu Nazaruddin meminta Majelis Hakim dikonfrontasi.

Namun permohonan ini tak lantas dikabulkan majelis hakim. Sebabnya, tujuh saksi yang disodorkan tidak termasuk kategori meringankan.

Setali tiga uang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga keberatan dengan permohonan kubu Nazaruddin.JPU berkilah, saksi yang dihadirkan sudah cukup.

Penolakan JPU membuat kubu Nazaruddin meradang. Adu pendapat pun lalu lalang di hadapan Majelis Hakim. Bahkan, Majelis Hakim mesti berkali-kali memperingati kubu Nazaruddin maupun pihak JPU.

"Sidang diskors untuk majelis bermusyarawah," ujar ketua majelis, Dharnawati.

Tak lama berselang, Majelis Hakim memilih mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Nazaruddin. JPU diminta menghadirkan Angelina Sondakh bersama dengan Rosa di persidangan pada 29 Februari 2012.

Setelah konfrontasi Angelina Sondakh dan Rosa, Majelis Hakim pun memperkenankan kubu Nazaruddin menghadirkan saksi meringankan. Namun untuk saksi meringankan tersebut, Majelis Hakim meminta kubu Nazaruddin melampirkan surat kesediaan saksi.

"Harus dilampirkan surat kesediaan saksi itu ke Majelis halim," ujar Ketua Majelis hakim seraya menutup persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini