News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Bank

Jaksa Bersikukuh Malinda Gelapkan Uang Nasabah

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Jaksa Penuntut Umum sidang kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda Dee, masih tetap bersikukuh bahwa mantan pegawai Citibank itu telah melakukan penggelapan dana nasabah Citigold.

Helim, Jaksa yang membacakan tanggapan atas pledoi Malinda, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2012), menuturkan bahwa pihaknya tetap menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.

"Kami tetap menganggap terdakwa bersalah, dia memberikan data palsu, menyuruh orang lain untuk ini," katanya.

Sebelumnya, dalam pembelaan Malinda, tim pengacara terdakwa yang dipimpin Batara Simbolon menuturkan bahwa Malinda tidak memberikan data palsu, mengenai transaksi-transaksi yang diduga sebagai penggelapan dana nasabah.

Di Citibank, terdapat mekanisme Call Back, dimana Teller akan menelepon nasabah sebelum Transaksi, dan nasabah akan diberikan laporan bulanan secara mendetail. Sedangkan Malinda hanya menyodorkan blanko kosong.

Jaksa masih menganggap Malinda melanggar Undang-Undang Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selain itu Malinda juga dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir istri Andhika Gumilang itu dianggap bersalah melanggar pasal 3 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini