Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau mengintervensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dicabutnya perlindungan LPSK kepada terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.
"Kewenangan itu ada di LPSK, kami tidak bisa intervensi,"ujar Ketua KPK, Abraham Samad di gedung DPR, Jakarta, Senin(27/2/2012).
Menurut Samad, apapun yang diputuskan LPSK, pihaknya tidak bisa sama sekali melakukan tekanan atau intervensi dalam bentuk apapun.
"Kami hanya bisa memberi masukan,"jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan belum mendapat penjelasan dari LPSK mengenai rencana pencabutan perlindungan tersebut.
"Saya juga belum memperoleh penjelasan dari Pak Semendawai (Ketua LPSK). Yaitu emang kesepakatan antara kami dengan LPSK setelah ada berita dari LPSK seperti itu tentu ada kordinasi," ujar Busyro.
Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas kasus Wisma Atlet tersebut. Alasannya, pengacara Rosa, Ahmad Rifai, terlalu banyak bicara soal kasus sehingga membahayakan posisi Rosa.
Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain. Ahmad Rifai memprotes LPSK atas ancaman itu. LPSK akan mengumumkan sikapnya hari ini terkait masalah ini.