News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifuddin Ajukan Banding

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin (tiga kanan), foto bersama penasehat hukum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2011). Sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ditunda karena salah satu majelis hakim sakit dan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2012. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami menggunakan upaya hukum pada hari ini juga, yakni mengajukan upaya banding," kata Syarifuddin yang mengenakan kemeja safari biru.

Berbeda dengan Syarifuddin, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Syarifuddin. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini