Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifuddin, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menjalani persidangan pagi ini. Syarifudin akan menjalani pembacaan putusan kasus suapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Syarifuddin dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan. Jaksa menilai Syarifuddin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, sidang putusan untuk Pak Syarifuddin pagi ini," ujar kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang.
Junimart berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan objektif sebaggaimana fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelumnya. Sebab, selama persidangan Junimart menilai tuntutan 20 tahun untuk kliennya adalah berdasarkan emosional jaksa semata.
Junimart, semangat jaksa untuk menghukum terdakwa tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa rasa keadilan.
Untuk diketahui, uang Rp 250 juta disebut jaksa diberikan Puguh agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Pemberian uang itu dilakukan Puguh atas persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar.
Jaksa juga meminta agar hakim membuka persidangan khusus bagi Syarifuddin untuk melakukan pembuktian terbalik atas ratusan ribu mata uang asing yang ditemukan petugas KPK selain barang bukti uang Rp 250 juta di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara. Harta Syarifuddin yang dianggap janggal pihak jaksa itu terdiri dari 116.128 dolar Amerika Serikat (AS), 245.240 dolar Singapura, 20 ribu Yen Jepang, 12.600 Riel Kamboja, 5.900 Bath Thailand.