News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Jelang Vonis Hakim Syarifuddin Isap Tiga Rokok

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim pengawas kepailitan non aktif, Syarifuddin Umar, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/2/2012). Syarifudin diajukan ke meja hijau karena tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima suap sebesar 250 juta dari Puguh Wirawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifuddin, hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak sendirian jelang putusan perkaranya. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/2/2012), Syarifuddin ditemani keluarga besar dari Makassar, termasuk anak dan istri.

Semula sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun satu jam menunggu, persidangan pun tak kunjung dimulai. Syarifuddin yang menunggu di ruang tunggu terdakwa pun memanfaatkan waktu dengan mengisap rokok.

Di ruang tungggu seluas sekitar 5x4 meter persegi itu, Syarifuddin terkadang berbincang dengan anggota keluarga. Bahkan, sesekali anggota keluarga yang baru tiba menyalami dan memberikan "cipika-cipiki" untuk Syarifuddin.

Sedikitnya tiga batang rokok diisap Syarifuddin saat menanti persidangan. Namun belum setengah bagian rokok ketiga tersebut dinikmati, petugas KPK memanggil Syarifuddin dan memintanya bersiap karena persidangan dimulai. Namun, Syarifuddin tak langsung mematikan rokoknya.

Beberapa langkah ke ruang persidangan, ia masih sempat beberapa mengisap "si putih". "Siap, saya siap (mendengarkan putusan)," jawab Syarifuddin.

Masih ada isapan terakhir kali sebelum ia  membuang rokok yang masih terbakar ke sebuah tempat sampah saat langkah kakinya menuju ke ruang persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini