TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengaku tidak puas atas keputusan Badan Kehormatan DPR yang memberhentikan sementara Panda Nababan terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom.
Semestinya kata Ronald, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu diberhentikan tetap alias dipecat dari keanggotaan parlemen.
"Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," ujar Ronald dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/2/2012).
Menurut Ronald, berdasarkan Pasal 219 ayat (2) UU MD3 bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai apabila dinyatakan bermasalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Panda Nababan sendiri permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 28 Desember 2011. "Dengan demikian Panda harusnya berhenti tetap," katanya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR, Panda Nababan dan Suwarno. Keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Panda dan Suwarno akan diberhentikan sementara terkait kasus cek pelawat pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Kasasi Ditolak, Panda Nababan Harusnya Dipecat dari DPR
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger