TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Angelina Sondakh jarang terlihat di DPR. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa menjelaskan, Angelina Sondakh sebelumnya sudah izin tak bisa menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat untuk sementara.
Namun, Prakosa menjelaskan, sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), Angelina Sondakh bisa langsung dipecat jika berhalangan tanpa alasan sampai tiga bulan.
"Dalam pasal 213 ayat (2) hurup a dijelaskan; tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap tanpa keterangan apapun. Dalam pasal ini, mengatur sanksi (pemecatan) yang dimaksud," kata Prakosa di DPR, Rabu (29/02/2012).
Sampai saat ini, Angelina Sondakh masih tetap menerima gaji meski sudah jarang terlihat di DPR. Angie masih tercatat sebagai seorang anggota Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan dan olahraga.
Prakosa juga menjelaskan aturan lain soal pemecatan seorang anggota DPR; Seorang anggota dewan yang tak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit mengakibatkan fisik tidak berfungsi normal.
"Kemudian, dalam penjelasannya dari pasal itu, tidak diketahui keberadaannya dalam rapat tanpa keterangan. Berturut-turut selama tiga bulan," jelas Prakosa.