TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium beroktan 88. Bila tetap menaikkan harga BBM maka pemerintah dinilai melanggar UU No 22 Tahun 2011 Tentang APBN 2012.
"Undang-undang ini sudah disepakati pemerintah dan DPR pada Oktober tahun lalu. Dalam pasal 7 ayat enam dijelaskan, harga jual BBM bersubsisi, tidak mengalami kenaikkan pada tahun ini. Maka, kalau dinaikkan sama dengan melanggar Undang-undang. Itu pidana," kata Kepala Poksi VII Fraksi PDI Perjuangan, Daryatmo Mardiyanto saat menggelar jumpa pers di DPR, Rabu (29/02/2012).
Daryatmo menjelaskan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) terungkap masih banyak rakyat yang masuk kategori miskin. Menaikkan harga BBM, imbuhnya, sama saja menambah jumlah orang miskin.
"Ketika kebijakan bantuan langsung tunai dilakukan, hanya untuk mereka yang sudah masuk kategori miskin. Sementara yang akan miskin akibat kenaikkan BBM karena berdampak inflasi dan kenaikkan harga-harga tidak dilindungi pemerintah. Jadi orang miskin akan bertambah," tegas Daryatmo.