Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti mengaku telah mengerti dengan maksud surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski tak secara rinci, Nunun mengatakan telah mengerti secara garis besar atas dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa M Rum dkk itu.
"Saudara terdakwa, apakah Saudara sudah mengerti terhadap dakwaan?" Tanya ketua majelis hakim, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
"Secara garis besarnya saya sudah mengerti yang mulia," jawab Nunun dengan nada datar.
Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
"Apakah Saudara akan menyatakan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi pada penasihat hukumnya," tanya hakim Sujatmiko.
"Yang mulia, kita tidak akan mengajukan eksepsi," ujar anggota tim penasihat hukum Nunun setelah melakukan konsutasi sebelumnya.
Oleh karenanya sidang ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada 7 Maret 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.