News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunun Tertangkap

Nunun Nurbaeti Tak Keberatan Didakwa Menyuap

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan suap cek perjalanan pemenangan Deputi Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti mengaku telah mengerti dengan maksud surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Meski tak secara rinci, Nunun mengatakan telah mengerti secara garis besar atas dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa M Rum dkk itu.

"Saudara terdakwa, apakah Saudara sudah mengerti terhadap dakwaan?" Tanya ketua majelis hakim, Sujatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

"Secara garis besarnya saya sudah mengerti yang mulia," jawab Nunun dengan nada datar.

Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam surat dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Apakah Saudara akan menyatakan keberatan atau eksepsi? Silakan konsultasi pada penasihat hukumnya," tanya hakim Sujatmiko.

"Yang mulia, kita tidak akan mengajukan eksepsi," ujar anggota tim penasihat hukum Nunun setelah melakukan konsutasi sebelumnya.

Oleh karenanya sidang ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada 7 Maret 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini