News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Dini Hari di RSPAD

Sudah 10 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang yang diduga tersangka kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, digiring dari kantor Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat, A.R Yoyol telah mengumumkan siapa saja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait penyerangan di RSPAD Gatot Subroto. Sementara ini sudah sebanyak 10 orang yang menyandang status tersangka.

"Terungkap semua, dengan ditetapkannya 10 orang tersangka ini bersama dengan seluruh barang buktinya," tegas Yoyol di kantornya, Jakarta, Minggu(4/3/2012).

Tiga tersangka yang menyusul sekaligus menggenapi jumlah menjadi sepuluh adalah Reny Tupessy, Heri, dan FSR alias Bob.

"JR alias O alias R, Renny dan Heri, JR ditangkap di Hotel Golden Sky kamar 305 Pluit Jakbar, sedangkan RT dan H ditangkap di Indramayu," papar Yoyol.

Atas perbuatannya itu, kepada sepuluh tersangka polisi menjerat pasal 340 KUHP, pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Kini ke 10 tersangka ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini