Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan saksi Wafid Muharam untuk mengkonfrontir saksi Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang.
"Hal ini perihal isi BAP Yulianis bahwa seolah-olah ada pemberian uang lebih dari USD 1,2 juta ke Kemenpora," demikian permohonan tim penasihat hukum Nazaruddin yang tercantum dalam surat permohonan yang akan diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Dalam permohonan tersebut, tertera nama enam penasihat hukum Nazaruddin yaitu, Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, Rufinus, Edwar Maruli Simanjuntak dan Hoiriah Irsyadi.
Konfrontasi tersebut untuk menanggapi bantahan yang dilontarkan Wafid Muharram mengenai uang sebesar USD 1,2 juta ke Kemenpora dan belum ada saksi yang melihat pemberian uang tersebut.
Tim Penasihat hukum Nazar juga memohon agar Choel Malarangeng dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan selanjutnya dikonfrontir dengan saksi Rosa dan Yulianis.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Rosa menyebutkan ada pemberian uang Rp 20 milyar ke Kemenpora via Choel Malarangeng seolah-olah untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet, namun dirinya tidak melihat benar atau tidaknya pemberian uang tersebut.
"Tetapi Choel Malarangeng ternyata belum pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan pemberian uang tersebut," jelasnya.