News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mantan senior relation Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara. Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).

Majelis hakim menyatakan, Malinda Dee telah melakukan 117 transaksi tak berizin dari nasabahnya, yakni Rohli bin Pateni, Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman yang mencapai Rp 47 miliar.

"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," tegas  hakim Gusrizal.

Hal yang meringankan hukuman yakni Malinda belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan Malinda tidak mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut majelis hakim untuk menghukum Malinda 13 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar dengan subsider 7 bulan penjara.

Malinda dianggap bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Istri siri artis Andhika Gumilang itu juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini