News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Nunun Ngaku Sehat Jalani Sidang Siang Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, ditemani putranya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA).

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti mengaku sehat untuk menjalani sidang keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

"Sehat alhamdulillah, doain saya ya," ujar Nunun saat disapa Tribunnews.com sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Nunun, terpantau mendapat pengawalan ketat dari para bodyguard-nya. Didampingi penasehat hukumnya, Nunun kerap tersenyum dikunjungi sejumlah koleganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat Hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan. Dan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini