TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang berbadan tegap menjaga Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/3/2012) siang.
Terpantau saat tiba di pengadilan Nunun yang mengenakan batik merah bercorak bunga ini langsung dibawa menuju ruang tunggu terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Ina Rachman.
Namun, selang 2 menit Nunun masuk ruang tunggu, 5 orang bodyguard-nya datang dan bergegas berjaga-jaga di depan pintu masuk ruang tunggu yang ditempati isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan dari pantauan Tribunnews.com, Nunun juga didatangi puluhan koleganya ke ruang tunggu.
Sementara itu, pada sidang kedua ini, juga terpantau Adang Daradjatun tak ikut mendampinginya.
Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan saksi-saksi. Sedianya, sidang akan dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat Hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.
Nunun Nurbaeti Dijaga 5 Bodyguard di Pengadilan Tipikor
Baca Selanjutnya:
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri: Apa Urusannya Aku Mesti Masuk ke KIM, Gile
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger