News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunun Tertangkap

Nunun Nurbaeti Siap Jalani Sidang Keduanya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, keluar dari ruang sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Fordaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti, terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, siap menjalani persidangan siang ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Terpantau, Nunun datang ke Pengadilan pada Pukul 12.30 WIB. Dengan mengenakan batik merah corak bunga, dikombinasi dengan kerudung merah dan berkacamata hitam, Nunun datang hanya didampingi penasehat hukumnya Ina Rachman.

Dalam sidang kedua ini, suami Nunun, Adang Daradjatun tak ikut mendampinginya.

Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan saksi-saksi. Sedianya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini