Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Fordaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti, terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, siap menjalani persidangan siang ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Terpantau, Nunun datang ke Pengadilan pada Pukul 12.30 WIB. Dengan mengenakan batik merah corak bunga, dikombinasi dengan kerudung merah dan berkacamata hitam, Nunun datang hanya didampingi penasehat hukumnya Ina Rachman.
Dalam sidang kedua ini, suami Nunun, Adang Daradjatun tak ikut mendampinginya.
Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan saksi-saksi. Sedianya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.