News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Pengacara Malinda Menyayangkan Vonis Hakim

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee (berbaju putih), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Malinda dijadwalkan akan menjalani sidang vonis terhadap kasusnya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batara Simbolon, ketua tim penasehat Hukum Malinda Dee, mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding untuk vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara untuk kliennya.

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu, (07/03/2012), mengaku ia masih kecewa dengan dakwaan Malinda telah mengeruk uang dari 34 nasabah Citibank Citigold, yang tercantum dalam putusan hakim.

"Padahal tidak pernah ditanya satu persatu apakah nasabah itu dirugikan, kan kita belum tahu, kemungkinan besar kami akan banding," katanya.

"Nasabahnya dirugikan apa tidak, kalau tidak dirugikan gimana bisa jadi moneey laundring," tambahnya.

Batara juga mempermasalahkan pengembalian mobil Malinda, antara lain dua unit Ferari, satu Fellfire, Hummer, Mercedes Benz dan Toyota Fortuner.

"Uang Citibank berapa hasil kejahatan berapa? dan ada juga uang Melinda, tapi semuanya diangkut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini