News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sedot Pulsa

Petinggi Telkomsel Tersangka karena Merugikan Konsumen

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus sedot Pulsa. Satu diantara tersangka tersebut yakni Vice President(VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel dengan inisial KP.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, KP ditetapkan menjadi tersangka karena menandatangani kerjasama dengan para Content Provider untuk SMS Premium yang merugikan banyak orang.

“Keterlibatan yang bersangkutan, beliau yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan content provider yang saat ini kita sudah jadikan tersangka,” kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).

Akibat perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani KP dengan para Content Provider tersebut,kata Saud mengakibatkan kerugian banyak orang, yakni pulsa yang dimiliki konsumen hilang begitu saja.

“Perjanjian itu yang mengakibatkan banyak orang menjadi dirugikan,” katanya.

KP dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal  362 serta 378 KUHP.

Hingga saat ini Vice President Digital Music & Containt Management Telkomsel tersebut belum memenuhi panggilan polisi. KP beralasan sakit sehingga tidak hadir dalam panggilan pertamanya. Polisi tidak begitu saja percaya, penyidik akan mengirimkan dokter untuk mengecek apakah alasan tersebut benar atau tidak.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus sedot pulsa ini. Pertama, Direktur Utama PT Colibri Network dengan inisial NHB dan kedua, Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini