News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Terpidana Korupsi Dibebaskan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Enam terpidana yang tersandung kasus korupsi, tadi malam resmi dibebaskan dari dua rumah tahanan di Jakarta. Pembebasan bersyarat itu dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan tujuh terpidana koruptor terkait moratorium yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM.

"Sebenarnya ada tujuh orang, tapi seorang lagi atas nama Bobby Satrio Suhardiman tidak bersedia keluar malam ini. Dia ingin menjalani sisa masa tahanan yang akan berakhir 18 April 2012 nanti dengan alasan pertimbangan keluarga," ujar Kepala Rutan Cipinang, Arief, Jumat (9/3/2012).

Enam koruptor itu diantaranya lima orang dari Rutan Klas 1 Cipinang yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Esti Anditjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Mulyono Subroto dan Ibrahim. Sementara seorang napi lagi bernama Hengki Baramuli juga bebas bersyarat dari Rutan Salemba, pada waktu yang sama, Kamis (8/3/2012) pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya pembebasan bersyarat mereka sempat tersandung akibat dikeluarkannya moratorium oleh Kemenkum dan HAM. Kemudian tujuh terpidana kasus korupsi itu menggugat Kemenkum dan HAM lewat PTUN.

"Dari tujuh napi tersebut, tiga orang di antaranya terlibat dalam kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom," tambah Arief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini