News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Hakim: Terdakwa Bisa Bebas Kalau Menunggu Ali Mudhori

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Mudhori, mantan staf asistensi Menakertrans, memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, dengan terdakwa Dadong Irba Relawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012) malam. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada perkara terdakwa I Nyoman Suisnaya, menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak sikap Ali Mudhori.

Pasalnya, Ali Mudhori dinilai tidak kooperatif sebagai saksi penting pada perkara suap Proses Percepatan Infrastruktur Daerah Transmigrasi, di Kemennakertrans (PPIDT) ini.

Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko itu menjelaskan sikap Ali Mudhori yang kerap mangkir dari sidang dapat membebaskan terdakwa Nyoman. Alasannya, lanjut Sujatmiko, lamanya proses persidangan sudah hampir habis jangka waktunya.

"Karena ini mempertaruhkan profesionalisme kami sebagai majelis hakim jika sampai terdakwa dibebaskan demi hukum karena sampai habis waktunya (masa tahanan habis) belum selesai proses pengadilan," ujar Hakim Sudjamitko saat menggelar sidang lanjutan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Oleh karena itu, meski sangat penting dari keterangan Ali Mudhori, Majelis Hakim memutuskan untuk persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans.

Untuk diketahui JPU KPK kembali kehilangan jejak saksi Ali Mudhori. Yang sedianya Ali hadir menjadi saksi terdakwa I Nyoman, namun kali ini dirinya kembali mangkir lantaran sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini