Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Afriyani Cs untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkasnya ada yang kurang, tapi sudah kami lengkapi dan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jumat (9/3/2012) lalu," papar Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Saputro, Selasa (13/3/2012).
Dijelaskan Eko, kekurangan berkas ada pada kurangnya materi berkas
acara pemeriksaan dari keterangan saksi.
"Penyidik sudah melengkapi keterangan saksi berdasarkan pemeriksaan secara silang dari satu tersangka ke tersangka lain. Yang kurang itu seperti penyerahan barang bukti narkoba dan lokasi transaksinya," ucap Eko.
Untuk diketahui, Afriyani Susanti menjadi tersangka dalam kecelakaan di daerah sekitar Tugu Tani, Minggu (22/2/2012) hingga menewaskan sembilan orang dan yang lainnya luka.
Selanjutnya, Afriyani dan rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30) dan Arisendi (34) juga menjadi tersangka narkoba lantaran mengkonsumsi narkoba sesaat sebelum kecelakaan maut dan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba.
Untuk kasus narkoba, Afriyani Cs dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, penyidik sempat melimpahkan tahap pertama berkas narkoba Afriyani Cs awal Februari 2012 lalu, namun dikembalikan pihak kejaksaan lantaran berkasnya tidak lengkap.